Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan;