Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang tanaman pangan dan hortikultura dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan dibidang prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan;
  3. Pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan dibidang prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Wakil Bupati.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas memimpin dan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi dinas.

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana tanaman pangan dan hortikultura. Bidang Prasarana dan Sarana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang tanaman pangan. Bidang Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura. Bidang hortikultura dipimpin oleh kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.

Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa, dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Bidang penyuluhan dipimpin oeh kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis dinas secara operasional di lapangan; Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; Unit Pelaksana Teknis Dinas dilengkapi dengan tata usaha dan jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas; Ketentuan mengenai pembentukan dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati setelah dikonsultasian secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Laman lainnya: